Gaga Muhammad Jelang Sidang Vonis Besok, Kakak Laura Anna Bersemangat: Kita Lihat Ya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaga Muhammad direncanakan menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat mendiang Laura Anna lumpuh besok. Sidang ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh kakak Laura Anna, Greta Irene.
Melalui Insta Story kemarin, Greta mengajak netizen maupun dirinya sendiri untuk tetap semangat menghadapi sidang vonis Gaga Muhammad.
"Yuk semangat semuanya, kita liat yah hari Rabu nanti tanggal 19 Januari 2022," tulis Greta, dikutip Selasa (18/1/2022).
Bersamaan dengan kalimat tersebut, Greta Irene mengunggah sebuah potret selfie dengan mata sembab seperti habis menangis. Ia mengacungkan ibu jari dengan senyuman, namun di salah satu matanya terlihat ada butiran air mata.
Greta Irene juga ingin dirinya memiliki semangat seperti halnya Laura yang selalu semangat menghadapi cobaan hidup selama dua tahun usai mengalami kecelakaan tragis.
"Laura aja bisa semangat, kita harus lebih semangat lagi!!!" kata Greta Irene.
Untuk diketahui, terdakwa Gaga Muhammad sebelumnya dituntut oleh jaksa menerima hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Sidang putusan rencananya digelar pada Rabu 19 Januari besok.
Melalui Insta Story kemarin, Greta mengajak netizen maupun dirinya sendiri untuk tetap semangat menghadapi sidang vonis Gaga Muhammad.
"Yuk semangat semuanya, kita liat yah hari Rabu nanti tanggal 19 Januari 2022," tulis Greta, dikutip Selasa (18/1/2022).
Bersamaan dengan kalimat tersebut, Greta Irene mengunggah sebuah potret selfie dengan mata sembab seperti habis menangis. Ia mengacungkan ibu jari dengan senyuman, namun di salah satu matanya terlihat ada butiran air mata.
Greta Irene juga ingin dirinya memiliki semangat seperti halnya Laura yang selalu semangat menghadapi cobaan hidup selama dua tahun usai mengalami kecelakaan tragis.
"Laura aja bisa semangat, kita harus lebih semangat lagi!!!" kata Greta Irene.
Untuk diketahui, terdakwa Gaga Muhammad sebelumnya dituntut oleh jaksa menerima hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Sidang putusan rencananya digelar pada Rabu 19 Januari besok.
(tsa)